Logo PENGADILAN AGAMA BANGKO KELAS IB

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN AGAMA BANGKO KELAS IB

Jl. Jendral Sudirman KM 2 Bangko 37314 Telp/Fax. 0746-21223

E-mail : pa.bangko@yahoo.com

Logo Artikel

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PELAYANAN INFORMASI

Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Informasi

Berdasarkan SK KMA RI Nomor 026 Tahun 2009, Jangka waktu penyelesaian pelayanan Informasi :

  • Pengadilan wajib memberikan informasi yang diminta selambat-lambatnya dalam jangka waktu 13 (tiga belas) hari kerja sejak permohonan informasi dimohonkan.
  • Pengadilan dapat meminta perpanjangan waktu bila diperlukan proses pengaburan informasi atau informasi yang diperlukan sulit ditemukan atau memiliki volume besar sehingga memerlukan waktu untuk menggandakannya.
  • Pemohon dapat mengajukan keberatan jika Pengadilan menolak permohonan informasi yang diajukan, paling lambat 5 (lima) hari melalui meja informasi.

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas