#
Logo PENGADILAN AGAMA BANGKO KELAS IB

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN AGAMA BANGKO KELAS IB

Jl. Jendral Sudirman KM 2 Bangko 37314 Telp/Fax. 0746-21223

E-mail : pa.bangko@yahoo.com

Logo Artikel

1097 KEWARISAN TUNTAS KESEPAKATAN BERJALAN LUGAS

Kewarisan Tuntas, Kesepakatan Berjalan Lugas

WhatsApp Image 2025 12 04 at 22.08.11 1

Kamis, 4 Desember 2025 — Pengadilan Agama Bangko melaksanakan eksekusi dalam perkara permohonan eksekusi perkara kewarisan dengan objek tanah. Nah… yang menarik nih guys, eksekusi ini dilaksanakan secara sukarela lohh atas dasar Akta Perdamaian (Jadi bukan eksekusi paksa ya!).

WhatsApp Image 2025 12 04 at 22.08.13 1

Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua PA Bangko, Syamsul Hadi, S.Ag., M.Sy., dan diikuti Panitera PA Bangko Sanusi Pane, S.H.I., M.H., Khusaini, S.H. dan Agenda Citra M, S.H.

Pelaksanaan berjalan tertib dan tanpa ketegangan, mengingat suasananya yang penuh kesukarelaan, bukan paksaan!


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


 

ALUR ADMINISTRASI PERKARA SECARA ELEKTRONIK

banner1 small Informasi banner3 small  banner pa 

ecourt1 ecourt2 ecourt3 ecourt4

APLIKASI PENDUKUNG 
pengaduan simari komdanas sipp ecourtt
sikep abs lpse jdih perpus
gugatan mandiri  panjar biaya perkara  lapor (1)    
 
WhatsApp-Button WhatsApp-Button WhatsApp-Button WhatsApp-Button

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas